BANJARMASIN, BBCOM - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel akhirnya menetapkan mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, TN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah anggaran Pemilu 2014 KPU Kabupaten Banjar sebesar Rp2,4 miliar.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Kabupaten Banjar yang disita penyidik,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah Polda Kalsel, Brigjen Polisi Aneka Pristafuddin kepada awak media, Senin (26/11/2018).
Namun, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih mempersiapkan barang bukti lain hingga dirasa cukup. Astiti enggan menyebut pasti kapan TN ditahan. “Secepatnya setelah kami selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar Aneka.
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan ada anggota komisioner KPU Kabupaten Banjar akan menyusul jika penyidik menemukan alat bukti baru. Sekadar diketahui, pemerintah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp23 miliar ke KPU Kabupaten Banjar untuk keperluan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 lalu.
Dana Rp2,4 miliar tersebut diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dengan membuka usaha sampingan fotocopy dan percetakan di sekitar kediamannya. Alhasil, Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver metalik nopol DA 7353 TBA dan dua unit mesin fotocopy merk Canon. (edoz/sip)
Posting Komentar